I. Naqib/Naqibah
A. Tugas :
1. Memimpin dan mempertanggungjawabkan jalannya program-
A. Tugas :
1. Memimpin dan mempertanggungjawabkan jalannya program-
program tarbiyah menurut marhalahnya dengan senantiasa
berkonsultasi dengan Murabbi/murabbiyahnya.
2. Memimpin musyawarah-musyawarah halaqahnya
3. Mempertanggungjawabkan kehadiran anggota halaqahnya
4. Menjadi penghubung antara halaqahnya dengan dep.Kaderisasi 5. Melaporkan kehadiran anggota halaqah tarbiyah setiap pertemuan kepada Murabbi/Murabbiyah
2. Memimpin musyawarah-musyawarah halaqahnya
3. Mempertanggungjawabkan kehadiran anggota halaqahnya
4. Menjadi penghubung antara halaqahnya dengan dep.Kaderisasi 5. Melaporkan kehadiran anggota halaqah tarbiyah setiap pertemuan kepada Murabbi/Murabbiyah
atau kepada Dep.Kaderisasi WI
6. Berusaha menyelesaikan masalah-masalah internal halaqah dengan melibatkan anggota lain yang
6. Berusaha menyelesaikan masalah-masalah internal halaqah dengan melibatkan anggota lain yang
dibutuhkan
B. Wewenang :
1. Mengatur dan menetapkan tempat pelaksanaan tarbiyah
2. Memberi izin/tidak kepada anggota tarbiyah jika ada udzur/keperluan yang bertepatan dengan
B. Wewenang :
1. Mengatur dan menetapkan tempat pelaksanaan tarbiyah
2. Memberi izin/tidak kepada anggota tarbiyah jika ada udzur/keperluan yang bertepatan dengan
waktu pelaksanaan tarbiyah
3. Memberikan teguran lisan/tertulis dan nasehati kepada peserta yang kurang/tidak aktif
4. Mengatur penggunaan keuangan halaqah.
3. Memberikan teguran lisan/tertulis dan nasehati kepada peserta yang kurang/tidak aktif
4. Mengatur penggunaan keuangan halaqah.
II. Sekretaris
A. Tugas :
1. Membantu Naqib/Naqibah dalam menjalankan tugasnya
2. Melaksanakan instruksi/kebijakan Naqib/Naqibah
3. Menyiapkan buku absensi dan mengabsen peserta tarbiyah.
4. Menyiapkan alat tulis-menulis, dan hal-hal lain yang diperlukan (Sound System, pengandaan
A. Tugas :
1. Membantu Naqib/Naqibah dalam menjalankan tugasnya
2. Melaksanakan instruksi/kebijakan Naqib/Naqibah
3. Menyiapkan buku absensi dan mengabsen peserta tarbiyah.
4. Menyiapkan alat tulis-menulis, dan hal-hal lain yang diperlukan (Sound System, pengandaan
materi, dll) untuk kemudahan presentasi materi dari Murabbi/Murabbiyah
5. Membuat surat-surat yang diperlukan
6. Mengarsip dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi tarbiyah (materi-materi tarbiyah,
5. Membuat surat-surat yang diperlukan
6. Mengarsip dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi tarbiyah (materi-materi tarbiyah,
absensi, buku kontrol,bio data, surat-surat dll)
7. Menyebarkan informasi jika diperlukan.
B. Wewenang :
1. Mewakili/mengambil alih tugas-tugas Naqib/Naqibah jika berhalangan
2. Memberikan/tidak memberikan arsip/dokumen halaqah tarbiyah dengan berkonsultasi pada
7. Menyebarkan informasi jika diperlukan.
B. Wewenang :
1. Mewakili/mengambil alih tugas-tugas Naqib/Naqibah jika berhalangan
2. Memberikan/tidak memberikan arsip/dokumen halaqah tarbiyah dengan berkonsultasi pada
naqib/naqibah dan murabbi/murabbiyah
III. Bendahara
A. Tugas :
1. Membantu Naqib/Naqibah dalam menjalankan tugasnya
2. Mencatat uang masuk dan keluar
3. Mengatur pengadaan konsumsi jika dibutuhkan
4. Menyiapkan kartu infak
B. Wewenang :
1. Menagih dan mengumpulkan infak peserta
2. Mengatur pengadaan konsumsi jika dibutuhkan
IV. Anggota (Peserta) Tarbiyah
1. Menunjukkan komitmen dan loyalitas pada pimpinan
2. Mengikuti seluruh program-program tarbiyah
3. Memberikan informasi kepada naqib/naqibah jika berhalangan hadir dalam kegiatan tarbiyah
4. Mengisi absensi
5. Mengeluarkan infak secara sukarela
6. Memberikan usul dan saran untuk peningkatan tarbiyah
7. Mendapatkan laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar